Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan dana yang tertampung dalam DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan dana kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda