Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta Arsip Data Komputer (ADK) paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.
(3) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2011 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2011 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.
(5) DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
