Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011 dan bersifat on top. (2) Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010. (3) Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
Koreksi Anda