Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP, adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat DIPA-L PP, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri tahun anggaran 2010 yang diluncurkan pada tahun anggaran 2011.
Koreksi Anda
