Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; dan
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
