Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; dan c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id