Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang disetarakan dengan golongan IV.
Koreksi Anda
