Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015. (2) Dalam hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan dimaksud.
Koreksi Anda