Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
