Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:
a. Tunjangan Hakim;
b. Tunjangan transportasi; dan
c. Tunjangan tambahan penanganan kasus.
(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp45.742.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
b. Wakil Ketua sebesar Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
d. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
(3) Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
(4) Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang.
Koreksi Anda
