Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda
