Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan November Tahun 2014. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda