Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2014 adalah sebesar Rp124.074.406.876 (seratus dua puluh empat miliar tujuh puluh empat juta empat ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda