Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 merupakan selisih kurang antara Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
