(1) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan