Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Persyaratan KIP dari Pemerintah kepada LKP-KIP:
a. Jangka waktu pembiayaan KIP paling lama 8 (delapan) tahun;
b. Tingkat suku bunga KIP berdasarkan rata-rata BI rate 3 (tiga) bulan terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembayaran bunga KIP dihitung sejak tanggal pencairan oleh LKP-KIP dan dibayar secara triwulanan;
d. Pengembalian pokok pembiayaan KIP dilakukan secara semesteran; dan
e. LKP-KIP tidak dikenakan biaya yang bersifat administratif.
Koreksi Anda
