Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kerjasama antara Pemerintah dengan LKP-KIP dituangkan dalam Perjanjian KIP.
(2) Perjanjian KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. tujuan;
c. jumlah pembiayaan;
d. persyaratan;
e. hak dan kewajiban; dan
f. sanksi.
Koreksi Anda
