Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kerjasama antara Pemerintah dengan LKP-KIP dituangkan dalam Perjanjian KIP. (2) Perjanjian KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. tujuan; c. jumlah pembiayaan; d. persyaratan; e. hak dan kewajiban; dan f. sanksi.
Koreksi Anda