Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) LKP-KIP ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.
(2) Untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh auditor independen;
c. Laporan evaluasi kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan sehat atau cukup sehat oleh auditor independen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tidak memiliki permasalahan dengan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah;
e. Memperoleh laba dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. Manajemen lembaga keuangan memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP-KIP dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
