Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.05/2011 TENTANG KREDIT INVESTASI PEMERINTAH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini, Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan ….(1)……. sebagai Penerima Kredit Investasi Pemerintah, dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penyaluran dana Kredit Investasi Pemerintah sesuai Perjanjian Kredit Investasi Pemerintah Nomor …….(2)…..yang tertuang dalamDIPA-KIP Nomor …..(3)………tanggal ……….(4)……... Apabila di kemudian hari terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penyaluran dana Kredit Investasi Pemerintah dimaksud, maka saya bersedia menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Negara dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya sebagai syarat/lampiran Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah Nomor ……….(5)………. tanggal ………..(6)………... (tempat, tanggal, bulan, tahun) Penerima Dana Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan ………..(7)…………. www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NO URAIAN ISI (1) Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pengelola Kredit Investasi Pemerintah (2) Diisi dengan Nomor Perjanjian Kredit Investasi Pemerintah (3) Diisi dengan Nomor DIPA-KIP (4) Diisi dengan tanggal DIPA-KIP (5) Diisi Nomor Surat Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah (6) Diisi dengan tanggal Surat Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah (7) Diisi dengan tandatangan Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan Pengelola dan dibubuhi stempel/cap dinas MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.05/2011 TENTANG KREDIT INVESTASI PEMERINTAH RENCANA PENGGUNAAN DANA Nama Lembaga Keuangan Pelaksana : ............................(1) NO. URAIAN KEGIATAN KEBUTUHAN DANA YANG AKAN DICAIRKAN RENCANA PENYALURAN DANA (2) (3) (4) (5) JUMLAH (6) Jakarta, ..................... (7) Direktur /Pimpinan, (8) (NamaLengkap) ....(9) www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PENGGUNAAN DANA NO URAIAN ISI (1) Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pengelola Kredit Investasi Pemerintah (2) Diisi dengan Nomor Urut (3) Diisi dengan uraian rencana kegiatan penyaluran Dana Kredit Investasi Pemerintah ke pihak penerima (4) Diisi dengan jumlah rupiah Dana Kredit Investasi Pemerintah yang akan dicairkan (5) Diisi dengan bulan dan tahun rencana penyaluran Dana Kredit Investasi Pemerintah ke pihak penerima (6) Diisi dengan jumlah total rupiah Dana Kredit Investasi Pemerintah yang akan dicairkan (7) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (8) Diisi dengan tanda tangan Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan Pengelola dan dibubuhi stempel/cap dinas (9) Diisi dengan nama Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan Pengelola MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.05/2011 TENTANG KREDIT INVESTASI PEMERINTAH LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA Nama Lembaga Keuangan Pelaksana : ............................(1) NO. URAIAN KEGIATAN/SEKTOR PLAFOND DANA REALISASI SISA DANA (2) (3) (4) (5) (6) = (4) – (5) JUMLAH Jakarta, ..................... (7) Direktur /Pimpinan, (8) (NamaLengkap) ....(9) www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN REALISASI PENGGUNAAN DANA NO URAIAN ISI (1) Diisi dengan nama Lembaga Keuangan Pengelola Kredit Investasi Pemerintah (2) Diisi dengan Nomor Urut (3) Diisi dengan uraian Kegiatan/Sektor Penyaluran Dana Kredit Investasi Pemerintah ke pihak penerima (4) Diisi dengan jumlah pagu dana rupiah Dana Kredit Investasi Pemerintah yang akan dicairkan (5) Diisi dengan jumlah realisasi penyaluran Dana Kredit Investasi Pemerintah ke pihak penerima (6) Diisi dengan sisa pagu dana rupiah Dana Kredit Investasi Pemerintah yang akan dicairkan (7) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (8) Diisi dengan tanda tangan Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan Pengelola dan dibubuhi stempel/cap dinas (9) Diisi dengan nama Direktur/Pimpinan Lembaga Keuangan Pengelola MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.05/2011 TENTANG KREDIT INVESTASI PEMERINTAH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN Nomor : .......(1) 1. Nama Satuan Kerja :.......................................... (2) 2. Kode Satuan Kerja :.......................................... (3) 3. Tanggal/Nomor DIPA :.......................................... (4) 4. Kegiatan/Sub Kegiatan :.......................................... (5) 5. Klasifikasi Pengeluaran Pembiayaan :.......................................... (6) Yang bertanda tangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja .....(7)..... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan kepada yang berhak menerima dengan perincian sebagai berikut: No Akun Penerima Uraian Bukti Jumlah Tanggal Nomor (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) Bukti-bukti tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja ......(16)...... untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. .........................(17)............................. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (18) Nama Lengkap NIP www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN (SPTPP) Nomor Uraian Satuan (1) Diisi dengan nomor penerbitan SPTPP (2) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (3) Diisi dengan kode satuan kerja bersangkutan (4) Diisi dengan tanggal dan nomor penerbitan DIPA (5) Diisi dengan kode kegiatan/sub kegiatan yang tercantum dalam DIPA (6) Diisi dengan kode klasifikasi pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam DIPA (7) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (8) Diisi dengan nomor urut (9) Diisi dengan kode akun pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam DIPA (10) Diisi dengan nama pihak penerima pembayaran (11) Diisi dengan uraian singkat kegiatan pengeluaran negara (12) Diisi dengan tanggal penerbitan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan (13) Diisi dengan nomor penerbitan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan (14) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (15) Diisi dengan akumulasi jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (16) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (17) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTPP (18) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda