Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana dari RKUN ke rekening LKP-KIP. (2) LKP-KIP bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil beserta pengembalian dana KIP kepada pemerintah.
Koreksi Anda