Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana dari RKUN ke rekening LKP-KIP.
(2) LKP-KIP bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil beserta pengembalian dana KIP kepada pemerintah.
Koreksi Anda
