Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan menyusun rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP. (2) Laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan. (3) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda