Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) LKP-KIP menyusun laporan Penyaluran dana KIP.
(2) LKP-KIP menyampaikan laporan Penyaluran dana KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(3) Laporan Penyaluran dana KIP oleh LKP-KIP diaudit oleh auditor independen sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
