Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan KIP, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyaluran dana KIP.
Koreksi Anda
