Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan KIP, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyaluran dana KIP.
Koreksi Anda