Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Jumlah dana KIP yang dapat disalurkan kepada:
a. Usaha Mikro, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. Usaha Kecil, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
