Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tingkat suku bunga KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk Usaha Mikro, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP; dan
b. untuk Usaha Kecil, paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP.
Koreksi Anda
