Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat suku bunga KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. untuk Usaha Mikro, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP; dan b. untuk Usaha Kecil, paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP.
Koreksi Anda