Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kredit untuk investasi paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang (grace period); dan/atau
b. Kredit untuk modal kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan siklus usaha yang wajar.
Koreksi Anda
