Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana KIP disalurkan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh LKP-KIP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat. (2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dapat memperoleh Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Usaha Mikro 1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b. Usaha Kecil 1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda