Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Permintaan Pencairan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening LKP-KIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id