Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana KIP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap pertama dicairkan sesuai kebutuhan atau sekaligus, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai laporan penggunaan dana KIP tahap sebelumnya.
(2) Laporan penggunaan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
