Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
ayat (2), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Rencana Penggunaan Dana, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
