Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pencairan dana KIP, Direktur/Pimpinan LKP-KIP menyampaikan Permintaan Pencairan KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai Perjanjian KIP sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
