Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SP-RKA BUN.
(2) SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.
(3) DIPA yang telah diterbitkan dan disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pencairan dana KIP.
Koreksi Anda
