Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen usulan dana KIP kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dokumen usulan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam pengalokasian dana KIP.
Koreksi Anda
