Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana KIP, Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan untuk MENETAPKAN:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran KIP dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
