Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran atas dana KIP. (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana KIP, Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atas dana KIP. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang investasi pemerintah untuk melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda