Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIP disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Usaha Kecil terhadap pembiayaan kegiatan dalam rangka peningkatan produksi secara berkelanjutan dan/atau pengendalian polusi. (2) Kegiatan pengendalian polusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dan meningkatkan efisiensi produksi. (3) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Koreksi Anda