Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah pembiayaan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan produksi dan/atau pengendalian polusi yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil. 2. Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat LKP-KIP, adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana KIP. 3. Perjanjian Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Perjanjian KIP, adalah perjanjian antara Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dengan LKP-KIP untuk menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana KIP. 4. Pengguna Akhir (End-Users) adalah usaha mikro atau usaha kecil yang menggunakan KIP sesuai perjanjian kredit dengan LKP-KIP. 5. Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Permintaan Pencairan KIP, adalah permintaan pencairan dana KIP oleh LKP-KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran. 6. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP-RKA BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci kedalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Pencairan dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada LKP-KIP. 10. Penyaluran dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari LKP-KIP kepada Pengguna Akhir (End-Users).
Koreksi Anda