Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.02/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat penetapan, paling lambat 2 (dua)
minggu sebelum penetapan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) RKA-KL yang telah ditetapkan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja serta menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 belum diterima, Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
