Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.02/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL.
(2) Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan DPR.
3. Pasal 11 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
