Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.02/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, RKA-KL dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penetapan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyesuaian RKA-KL sepanjang tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan target kinerja.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
