Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
