Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
