Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Barang Kena Pajak tertentu berupa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, dan alat angkutan di udara, serta suku cadangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf a; b. ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h; c. ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8; dan e. ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id