Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal:
a. terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya; atau
b. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak berhak memperoleh SKTD.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara
dapat mengajukan permohonan pembatalan SKTD untuk penerbitan SKTD baru kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKTD.
(3) Permohonan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri SKTD asli yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(4) Atas permohonan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
keterangan pembatalan SKTD dan menerbitkan SKTD baru paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pembatalan diterima lengkap.
(5) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara
tidak berhak memperoleh SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD.
(6) Atas pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Format surat keterangan pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
