Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang mengajukan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi RKIP. (2) Laporan realisasi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat setiap triwulan dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat akhir bulan berikutnya. (3) Dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau b. terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan, SKTD dapat dicabut dengan menerbitkan surat keterangan pencabutan SKTD yang berlaku sejak tanggal pencabutan SKTD. (4) Atas ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut harus dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) setelah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Format laporan realisasi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format surat keterangan pencabutan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda