Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SKTD diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta dokumen impor lainnya. (2) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan: a. cap atau keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015”; dan b. nomor dan tanggal SKTD, pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda