Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Terhadap RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat mengajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat:
a. perubahan jenis barang;
b. perubahan jumlah barang;
c. perubahan pelabuhan dalam hal impor; dan/atau
d. perubahan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam hal penyerahan.
(2) Pengajuan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan tertulis diajukannya perubahan.
(3) Terhadap alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan impor dan/atau penyerahan.
(4) Tata cara pengajuan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
