Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas terkait dilakukan pada tanggal Setelmen.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. volume;
b. seri SUN;
c. tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga; dan
d. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
