Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
(2) Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda
