Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam hal pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, Dealer Utama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.
Koreksi Anda
