Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang:
a. MENETAPKAN hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
b. menandatangani dokumen ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN, atau adendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN serta surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan Setelmen serta agen pembayar bunga dan pokok SUN.
Koreksi Anda
